Pemprov DKI Beberkan Langkah Terpadu Tekan Polusi Udara Jakarta
Komitmen Pemprov DKI Menekan Polusi Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeberkan serangkaian langkah strategis dan upaya terpadu yang telah maupun sedang dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat pencemaran serta polusi udara di wilayah ibu kota. Pemaparan komprehensif mengenai kebijakan lingkungan ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta, Deftrianov, saat menghadiri agenda panel diskusi bertajuk Clean Air for Greater Jakarta: From Evidence to Investment and Action. Diskusi yang menjadi bagian dari forum internasional Indonesia International Sustainability Forum 2026 tersebut diselenggarakan di Jakarta pada hari Rabu, 7 Oktober, dengan dipandu oleh Suzanty Sitorus yang bertindak sebagai moderator dalam kapasitasnya selaku Executive Director ViriniyaENB.
Pengembangan Transportasi Publik dan Ruang Terbuka Hijau
Dalam forum diskusi tersebut, Deftrianov menjelaskan bahwa pihak pemerintah daerah DKI Jakarta secara konsisten telah mengambil berbagai langkah pencegahan guna menanggulangi polusi udara perkotaan, salah satunya bertumpu pada percepatan serta penguatan sistem transportasi publik massal seperti moda MRT dan LRT. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memusatkan perhatian pada kelanjutan pengerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) Fase 2. Deftrianov mengungkapkan rencana target operasional bertahap dari moda transportasi berbasis rel tersebut, "Saat ini kami sedang melakukan pengembangan sistem MRT untuk Fase 2. Kami berharap hingga 2027, MRT sudah dapat beroperasi sampai Monas, kemudian pada 2029 hingga Kota Tua."
Lebih lanjut, Deftrianov memberikan penilaian bahwa tingkat keterjangkauan dan cakupan sistem jaringan transportasi umum di wilayah DKI Jakarta saat ini telah menjangkau angka hampir 92 persen secara keseluruhan. Capaian integrasi sistem mobilitas perkotaan ini mencakup pengoperasian berbagai layanan transportasi publik modern, yang meliputi proyek Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), TransJakarta, hingga penyediaan angkutan pengumpan terpadu seperti JakLingko. Keberadaan jaringan transportasi massal yang luas ini terus dioptimalkan oleh pemerintah daerah sebagai sarana efektif untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat sekaligus menekan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Selain memprioritaskan pembenahan pada sektor transportasi massal, Pemprov DKI Jakarta juga mempertimbangkan penyediaan ruang terbuka hijau secara serius dalam perencanaan tata kota. Keberadaan ruang terbuka hijau dinilai memiliki fungsi sangat penting dalam menjaga stabilitas kondisi iklim pada suatu kawasan serta berkontribusi nyata dalam membantu mereduksi beban polusi udara. Terkait kebijakan lingkungan tersebut, Deftrianov menegaskan, "Kami tidak hanya mempertimbangkan penyediaan transportasi publik, akan tetapi juga penyediaan ruang terbuka hijau. Kami percaya ruang hijau juga merupakan bagian dari microclimate dan dapat membantu dalam menangani polusi udara."
Temuan Ilmiah ITB Terkait Paparan Polutan
Urgensi pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan pencemaran udara di wilayah Jakarta didasari oleh temuan data ilmiah terkait kualitas udara yang memprihatinkan. Berdasarkan data studi riset dari Institut Teknologi Bandung (ITB), tingkat polusi M2.5 di Jakarta tercatat menembus angka konsentrasi sebesar 34 μg/m³. Tingkat konsentrasi pencemar udara tersebut menunjukkan angka yang telah melampaui pedoman baku mutu yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sekitar 6,8 kali lipat, mengingat standar batas aman kualitas udara berdasarkan panduan WHO berada pada angka 5 μg/m³. Kondisi ini menegaskan tingginya ancaman partikel pencemar di udara Jakarta.
Berdasarkan rincian penjelasan ilmiah dalam studi ITB tersebut, particulate matter (PM) diidentifikasi sebagai salah satu jenis polutan yang hingga kini masih menjadi persoalan lingkungan utama di wilayah DKI Jakarta. Particulate matter didefinisikan sebagai suatu campuran partikel padat dan droplet cair yang tersuspensi di lapisan atmosfer udara. Hasil penelitian memaparkan bahwa tingginya paparan polusi partikulat PM2.5 yang menyelimuti wilayah ibu kota sangat dipengaruhi oleh emisi buang dari beragam kegiatan manusia. Di antara sektor kegiatan tersebut, transportasi menjadi sektor penyumbang polusi udara tertinggi di Jakarta dengan porsi kontribusi mencapai 59 persen.
- Riset dari ITB menguraikan secara berurutan sejumlah sumber utama penyumbang polusi PM2.5 terbesar di wilayah Jakarta. Posisi pertama kontributor terbesar berasal dari kendaraan bermotor berbahan bakar diesel dengan sumbangan mencapai 33,1 persen. Posisi selanjutnya ditempati oleh emisi dari kendaraan bermotor berbahan bakar bensin yang menyumbang sebesar 26,2 persen. Selain sektor transportasi jalan raya, polutan jenis secondary sulfate menyumbang sebesar 20,4 persen. Sementara itu, aktivitas pembakaran batubara tercatat menyumbang sekitar 5,5 persen, serta kegiatan pembakaran sampah menyumbang sebesar 5 persen terhadap beban polusi udara di Jakarta.
- Pencemaran udara yang melanda Jakarta tidak hanya bersumber dari aktivitas internal wilayah, melainkan juga mendapat pengaruh signifikan dari wilayah-wilayah penyangga di sekitarnya. Studi ITB mengungkap bahwa sumber polusi udara di Jakarta merupakan sumbangan dari aktivitas kota-kota penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan porsi kontribusi mencapai 38,51 persen. Menanggapi kontribusi emisi lintas batas tersebut, Deftrianov mengungkapkan bahwa pemerintah daerah turut terlibat dalam pembahasan seputar Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) yang dicanangkan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
- Untuk menangani persoalan polusi udara secara terpadu, Deftrianov menyebutkan terdapat tiga hal pokok yang sangat dibutuhkan. Kebutuhan pertama adalah pembentukan tata kelola metropolitan yang lebih kuat. Rencana penataan kawasan aglomerasi Jakarta sendiri didasarkan pada Peraturan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Deftrianov berharap kelembagaan aglomerasi dapat beroperasi efektif, "Kami berharap Dewan Aglomerasi Jakarta dapat menyediakan mekanisme kelembagaan untuk mengoordinasikan, dan bukan hanya mengoordinasikan tetapi juga mendorong pelaksanaan tindakan lintas wilayah administratif. Hal ini juga perlu melibatkan pihak swasta dan badan utilitas, termasuk PLN sebagai perusahaan listrik negara."
- Kebutuhan kedua yang dipaparkan oleh Deftrianov adalah penyusunan program dan target strategis bersama antardaerah dalam kawasan aglomerasi. Menurutnya, setiap wilayah administratif pada umumnya memiliki prioritas pembangunan masing-masing, sehingga diperlukan adanya kesepakatan bersama yang dituangkan secara formal dan dijalankan oleh para pihak terkait. Kebutuhan ketiga adalah pembangunan sistem data dan pemantauan bersama. Pengadaan sistem pemantauan terpadu ini dinilai penting agar setiap perkembangan, hasil pengukuran kualitas udara, serta langkah intervensi penanganan polusi dapat terus diperbarui dan dipantau secara berkala antardaerah.
- Deftrianov menambahkan bahwa penguatan koordinasi antarwilayah di kawasan aglomerasi dalam menekan polusi udara memiliki preseden konkret yang pernah berhasil dijalankan sebelumnya, yakni saat penanganan bencana banjir besar pada tahun 2020. Mengenang kolaborasi tersebut, Deftrianov menyatakan, "Sebenarnya, kita udah memiliki pengalaman sebelumnya dalam menangani persoalan pengelolaan banjir. Saat banjir besar pada 2020, tiga gubernur, delapan wali kota, serta sekitar empat atau lima menteri menyusun langkah-langkah strategis bersama, termasuk membagi tanggung jawab menangani siapa melakukan apa." Skema kemitraan lintas batas ini diharapkan diterapkan pula dalam menangani krisis kualitas udara.
Komentar (0)
Masuk dengan Google untuk menulis komentar. Komentar ditinjau sebelum tampil.
Masuk dengan GoogleBelum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Berita Terkait

ViriyaENB Dorong Pendekatan Air Shed dan Kolaborasi Antardaerah Tangani Polusi Jakarta
Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih atau ViriyaENB menegaskan bahwa penanganan dan penyelesaian masalah polusi udara di DKI Jakarta menuntut…
Keamanan Komputer Menghadapi Ancaman Baru dan Langkah Perlindungannya
Di kalangan penggiat komputer, terdapat sebuah kebenaran umum yang telah lama diakui bahwa tidak pernah ada perangkat lunak yang benar-benar bebas dari…
VPN Bukan Jaminan Anonimitas: Batas Perlindungan dan Cara Memilih Penyedia
Laporan pembatasan VPN di Rusia menjadi konteks untuk memahami batas perlindungan VPN, peran HTTPS, dan pemeriksaan pencatatan data, pengelola, serta…
Sengketa Hak Cipta AI: Bedakan Argumen EFF, Pelatihan, dan Fair Use AS
Panduan membaca sengketa AI tanpa menganggap semua pelatihan sah: pisahkan perolehan data, pelatihan, keluaran, serta empat faktor fair use Amerika…