teknologi

Kritik Kebijakan Drone Kepolisian San Francisco oleh EFF Terkait Privasi

zennovan · 26 Oktober 2026 · 3 x dilihat
Kritik Kebijakan Drone Kepolisian San Francisco oleh EFF Terkait Privasi
Gambar: Ilustrasi: MHM55 / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

Ekspansi Penggunaan Drone Kepolisian San Francisco

Departemen Kepolisian San Francisco atau SFPD mulai mengerahkan drone secara berkala dua tahun lalu dan sejak saat itu terus memperluas pemanfaatannya hingga melampaui kebijakan terdokumentasi serta menghindari pengawasan lokal maupun negara bagian terhadap perangkat tersebut. Lembaga advokasi hak sipil digital, Electronic Frontier Foundation atau EFF, secara berulang kali menyatakan penolakan terhadap perkembangan program drone kepolisian yang dinilai tidak akuntabel ini. SFPD kini mengajukan sebuah rancangan aturan operasional baru, namun substansi panduan tersebut dinilai masih sangat tidak memadai dalam menjaga privasi warga serta kebebasan sipil masyarakat di lapangan secara menyeluruh.

Berdasarkan tinjauan kritis yang disampaikan EFF kepada Police Commission selaku badan pengawas sipil setempat, rancangan regulasi tersebut paling banter dinilai hanya mengulangi pola lama SFPD dalam memberikan batasan yang kabur pada instrumen pengawasan berkemampuan tinggi. Sementara itu, dalam skenario terburuk, penerapan kebijakan tersebut berpotensi secara efektif memicu pelaksanaan pengawasan umum secara menyeluruh, tidak terarah, dan tanpa spesifikasi jelas di seluruh wilayah kota tanpa disertai pagar pengaman operasional yang memadai. EFF melihat celah regulasi ini dapat disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum harian.

Pencabutan Aturan Pengawasan Melalui Proposition E

Upaya menghindari mekanisme pengawasan operasional drone oleh SFPD telah berlangsung secara konsisten sejak tahun 2024. Pada bulan Maret 2024, para pemilih di San Francisco menyetujui Proposition E, yaitu sebuah langkah regulasi yang didanai secara besar-besaran dan didukung pendanaan miliarder untuk memperluas akses kepolisian terhadap teknologi pemantauan. Salah satu dampak langsung dari pengesahan Proposition E adalah dicabutnya teknologi drone dari kewajiban pengawasan yang sebelumnya disyaratkan oleh Surveillance Technology Ordinance tahun 2019.

Segera setelah ketentuan Proposition E disahkan, SFPD tergesa-gesa membeli armada pesawat nirawak hingga secara sadar melanggar aturan AB 481, yaitu sebuah undang-undang di tingkat negara bagian California. Regulasi negara bagian tersebut mewajibkan setiap lembaga penegak hukum untuk terlebih dahulu mengantongi persetujuan resmi dari badan pemerintahan lokal terpilih sebelum melakukan pengadaan peralatan militer, termasuk di dalamnya perangkat drone. SFPD pada akhirnya mengajukan permohonan persetujuan retroaktif kepada Board of Supervisors dan mengumumkan rencana peluncuran program drone-as-first-responder atau DFR.

Perluasan Misi Operasional Menuju Patroli Umum

Peluang pembaruan pedoman resmi SFPD kini hadir di San Francisco guna mencegah regulasi operasional menjadi cepat usang akibat penambahan cakupan tujuan penggunaan drone di lapangan. Pada masa awal implementasi, drone diidentifikasi hanya sebagai alat bantuan penanganan tindakan spesifik, seperti pengejaran kendaraan dan penyelidikan kasus pidana aktif. Namun, hanya dalam kurun waktu satu tahun, lingkup pemanfaatannya diperluas oleh pihak kepolisian hingga mencakup fungsi patroli umum yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan penanganan suatu insiden spesifik.

Pelebaran misi pengawasan ini berjalan selaras dengan lonjakan tajam jumlah penerbangan drone oleh personel kepolisian dari waktu ke waktu. Frekuensi penerbangan melonjak secara eksponensial dari perkiraan awal sekitar 350 kali pengerahan armada sepanjang tahun 2024, membengkak menjadi lebih dari 1.100 kali penerbangan dalam rentang bulan Januari hingga Agustus 2025, dan melonjak drastis hingga mencapai lebih dari 3.500 kali operasi penerbangan hanya dalam waktu lima bulan pertama tahun 2026.

Draf awal kebijakan operasional yang diajukan kepolisian kepada Police Commission pada awal bulan hanya menyajikan rincian terbatas serta mengusulkan izin bagi aparat untuk memperlakukan penerbangan drone sebagai perluasan dari kemampuan patroli fisik reguler mereka. Usulan tersebut secara langsung membuka pintu lebar bagi pelaksanaan pengawasan umum, termasuk pemantauan terhadap aktivitas warga negara yang sejatinya dilindungi oleh Amandemen Pertama, sehingga langsung memicu gelombang penolakan dari komunitas masyarakat.

Kritik Koalisi Sipil terhadap Draf Kebijakan SFPD

Kantor Pembela Umum San Francisco kemudian menyusun surat resmi yang menguraikan berbagai kelemahan mendasar dalam aturan tersebut, yang ikut ditandatangani oleh belasan kelompok organisasi lokal, negara bagian, dan nasional termasuk EFF. Menanggapi protes luas dari berbagai kalangan, Police Commission menunda pengambilan tindakan administratif hingga kepolisian menangani keluhan tersebut. SFPD kemudian menyerahkan revisi draf, tetapi versi perbaikan ini tetap gagal memberikan petunjuk praktis bagi petugas di lapangan maupun perlindungan memadai bagi kebebasan sipil, sebagaimana kembali disoroti melalui surat lanjutan dari kantor Pembela Umum bersama lebih dari 40 organisasi mitra.

Komentar resmi EFF kepada badan pengawas mengkritik tajam jurang kekosongan pengawasan di tengah meroketnya angka penerbangan armada dan akumulasi data massal yang difasilitasi. Regulasi revisi menyatakan bahwa pesawat tanpa awak dapat dimanfaatkan sebagai aset dalam setiap kondisi saat personel dikerahkan untuk respons keselamatan publik atau ketika menyaksikan aktivitas kriminal, tanpa menyertakan definisi jelas atas istilah respons keselamatan publik tersebut.

Ketiadaan Regulasi Ketat Program Drone as First Responders

Revisi tersebut memuat definisi umum terkait Drone as First Responders, tetapi luput menyajikan rincian teknis mengenai prosedur pengerahan DFR yang tepat. Tanpa pagar pengaman ketat, drone berisiko dikerahkan ke setiap laporan panggilan layanan publik, termasuk situasi yang terbukti bukan insiden pidana, sembari merekam data yang disimpan selama 30 hari. Model patroli umum semacam itu dapat berubah menjadi sistem pengawasan massal, yang walaupun diakui SFPD sebagai tindakan tidak tepat, tetap memiliki celah terbuka lebar di bawah aturan General Order yang kabur, di mana Police Commission dijadwalkan mempertimbangkan seluruh persoalan ini pada 14 Oktober.

Terjemahan dan adaptasi Bahasa Indonesia menggunakan AI oleh Zennovan News. Sumber bahan asli: EFF to San Francisco Police: Drones are Powerful Surveillance Tools That Require a Robust Policy. Beryl Lipton and Saira Hussain / Electronic Frontier Foundation. Prosa sumber: CC BY 4.0. Ketentuan sumber. Adaptasi ini tidak menyiratkan dukungan penerbit asli.

Olahan redaksi Zennovan News

Komentar (0)

Masuk dengan Google untuk menulis komentar. Komentar ditinjau sebelum tampil.

Masuk dengan Google

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait

Hasil Pencarian